Thursday, March 22, 2012 |

Reklamasi lahan bekas pertambangan batubara secara vegetatif dengan tanaman jarak pagar


This is my scientific paper in  achieving student selection in my faculty. Big hope it can be usefull for you :)

REKLAMASI LAHAN BEKAS PERTAMBANGAN BATUBARA DENGAN METODE VEGETASI MELALUI PENGEMBANGAN TANAMAN JARAK PAGAR (Jatropha Curcas Linn)
Studi Kasus di PT. Pancaran Surya Abadi, Kalimantan

Disusun oleh :
NURUL IRFANI
150110080086
PROGRAM STUDI AGROTEKNOLOGI FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS PADJADJARAN
JATINANGOR
2012


I.          PENDAHULUAN 
1.1  Latar Belakang dan Perumusan Masalah

Dengan semakin majunya kemampuan manusia dalam mengelola alam untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, bukan mustahil akan terjadi kerusakan lingkungan. Jika hal ini tidak diimbangi dengan upaya untuk merestorasi ekosistem tersebut, dikhawatirkan lingkungan akan rusak dan banyak terjadi bencana alam yang kelak akan merugikan kehidupan manusia itu sendiri (Rahmawati, 2002).
Manusia merupakan penyebab utama terjadinya kerusakan lingkungan (ekosistem). Dengan semakin bertambahnya jumlah populasi manusia, kebutuhan hidupnya pun meningkat, akibatnya terjadi peningkatan permintaan akan lahan seperti di sektor pertanian dan pertambangan. Sejalan dengan hal tersebut dan dengan semakin hebatnya kemampuan teknologi untuk memodifikasi alam, maka manusialah yang merupakan faktor yang paling penting dan dominan dalam merestorasi ekosistem rusak (Suprapto, 2008).
Menurut Ridwan (2007), batubara merupakan salah satu sumberdaya energi yang dimiliki oleh Indonesia selain minyak bumi dan gas alam. Batubara sudah sejak lama digunakan, terutama untuk kegiatan produksi pada industri semen dan pembangkit listrik. Kegiatan pertambangan batubara menyebabkan kerusakan lingkungan, sehingga menyebabkan penurunan mutu lingkungan, berupa kerusakan ekosistem yang selanjutnya mengancam dan membahayakan kelangsungan hidup manusia itu sendiri. Akibat yang ditimbulkan antara lain kondisi fisik, kimia dan biologis tanah menjadi buruk, seperti contohnya lapisan tanah tidak berprofil, terjadi bulk density (pemadatan), kekurangan unsur hara yang penting, pH rendah, pencemaran oleh logam-logam berat pada lahan bekas tambang, serta penurunan populasi mikroba tanah. Untuk itu diperlukan adanya suatu kegiatan sebagai upaya pelestarian lingkungan agar tidak terjadi kerusakan lebih lanjut. Upaya tersebut dapat ditempuh dengan cara merehabilitasi ekosistem yang rusak. Dengan rehabilitasi tersebut diharapkan akan mampu memperbaiki ekosistem yang rusak sehingga dapat pulih, mendekati atau bahkan lebih baik dibandingkan kondisi semula (Rahmawaty, 2002).
Dampak negatif lain dari pertambangan batubara adalah potensi munculnya Air Asam Tambang (AAT) batubara. Hal ini sangat berdampak buruk bagi  lingkungan, yaitu; biotik, abiotik, dan sosial. Dampak biotik yaitu tumbuhan tidak dapat tumbuh subur atau bahkan mati. Ikan tidak dapat hidup di lingkungan dengan pH rendah. Abiotik, dapat mempercepat korosi pada peralatan tambang dapat mengurangi produktivitas kinerja alat. Dan dampak sosial yaitu air tidak dapat dipergunakan oleh masyarakat dan dapat menyebabkan penyakit, misalnya; diare, kerusakan pada gigi (Anonim, 2002).
Berkaitan dengan dampak negatif air asam tambang diperlukan perhatian mengingat hal tersebut berpotensi membahayakan lingkungan dan perlu upaya reklamasi untuk mengembalikan produktivitas lahan agar bisa lestari dan tidak menurun nilai ekonominya.
Menurut Suprapto (2008), Reklamasi adalah kegiatan yang bertujuan memperbaiki atau menata kegunaan lahan yang terganggu sebagai akibat kegiatan usaha pertambangan, agar dapat berfungsi dan berdaya guna sesuai peruntukannya. Kegiatan reklamasi ini menjadi sesuatu hal yang penting karena kegiatan ini bertujuan untuk memperbaiki kondisi lingkungan yang rusak pasca kegiatan pertambangan batubara.
Dalam pelaksanaan kegiatan reklamasi lahan bekas tambang batubara, sebuah kebijakan sangat perlu dibuat agar ada aturan yang jelas dan mengikat yang berisi pedoman-pedoman dalam melaksanakan kegiatan reklamasi lahan bekas tambang batubara sehingga dalam pelaksanaannya mewakili kepentingan semua pihak dan tidak ada satu pihakpun yang dirugikan. Salah satu regulasi yang mengatur mengenai kegiatan reklamasi lahan pasca kegiatan tambang ini antara lain terdapat di dalam Kepmen Energi dan Sumber daya Mineral No. 1453.K/29/MEM/2000 Lampiran VII berisi lengkap mengenai aturan dari pelaksanaan reklamasi lahan pasca tambang. Di dalam Lampiran VII kepmen ini berisi tentang pengertian dari reklamasi, pengertian dari perusahaan pertambangan, jaminan reklamasi (aturan jumlah dana jaminan dan biaya rencana reklamasi), rencana tahunan pengelolaan lingkungan oleh perusahaan tambang, perusahaan penjamin dana reklamasi. Di dalam aturan tersebut semua perusahaan tambang wajib melaksanakan kegiatan reklamasi. Perusahaan tidak diperbolehkan  melakukan kegiatan pertambangan sebelum memberikan dana jaminan reklamasi kepada pemerintah dalam hal ini diwakili oleh menteri/gubernur/Bupati/Walikota (Fajri).
 PT. Pancaran Surya Abadi merupakan perusahaan pertambangan batubara yang terletak di Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara, Propinsi Kalimantan Timur, dengan luas total areal tersebut adalah 1.017 Ha. Perusahaan tersebut akan melakukan kegiatan reklamasi dengan teknik remediasi dan revegetasi. Untuk mengetahui potensi bahaya air asam tambang batubara dilakukan analisis air asam batubara dengan bantuan perusahaan LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) Geoteknologi. Hasilnya beberapa sampel berpotensi membentuk air asam tambang yang berdampak buruk bagi kerusakan lingkungan.
                Berdasarkan latar belakang, maka permasalahan yang dapat diidentifikasi adalah sebagai berikut :
  •   Bagaimana gambaran tentang keadaan aktual lahan bekas pertambangan batubara di Kecamatan Muara Badak oleh Perusahaan PT. Pancaran Surya Abadi  dan bagaimana kemungkinan bahaya yang ditimbulkanya bagi lingkungan.
  •      Bagaimana gambaran pelaksanaan reklamasi lahan bekas pertambangan batubara melalui teknik vegetatif dengan penanaman tanaman jarak pagar (Jatropha Curcas Linn) di Kecamatan Muara Badak oleh Perusahaan PT. Pancaran Surya Abadi agar  dapat kembali lestari.

0 comments: