Wednesday, July 20, 2011 |

kebebasan menulis di Internet, antara Pro dan Kontra

Kemajuan teknologi komunikasi saat ini patut diacungi jempol. lahirnya internet memudahkan kita semua untuk bekerja, berkomunikasi, menghasilkan uang, memajukan perusahaan, mempelajari hal baru, mendapatkan berita dunia, hingga mencari jodoh. Semua orang pun lantas bebas mengemukakan pendapatnya di internet. Termasuk keluh kesah mereka terhadap sesuatu hal. Tapi, alangkah baiknya jika kita lebih berhati-hati lagi dalam menulis di internet, jangan sampai berakhir di pengadilan seperti kasus Prita  pada tahun 2009 lalu, yang sempat menghebohkan massa karena dianggap telah menjelekan nama sebuah rumah sakit Internasional di daerah Tangerang. Karena ternyata ada pasal yang mengatur tentang kebebasan berekspresi di Internet.

Kesadaran berinteraksi di dunia maya sekaligus kebebasan berekspresi ternyata sekarang harus dibatasi juga. semua karena pasal 25 ayat (3) UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang berisi : "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya a-Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik". 

ternyata, undang-undang ini sangat bertentangan dengan UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang menjamin setiap warga negara sebagai konsumen untuk menyampaikan keluhannya.

 Jika kita menghubungkan kasus Prita  yang niatnya hanya menyampaikan keluhan lewat internet karena pelayanan sebuah rumah sakit di Tangerang yang kurang baik dan juga himbauan supaya orang lain tidak mengalami hal yang sama, tapi naasnya ia malah dituduh mencemarkan nama baik rumah sakit itu. karena ribuan pendukung dari seluruh Indonesia mendesak agar Prita dibebaskan, akhirnya ibu dua anak ini dipindahkan statusnya dari tahanan rumah ke tahanan kota.

Meski Undang-undang ini masih pro dan kontra, sebaiknya kita tetap berhati-hati dalam mengemukakan pendapat. Buatlah tulisan cerdas untuk memajukan Negeri ini dan tentunya harus sesuai dengan kode etik. kenapa? karena, Hukum dan Etika di dunia media sangatlah diperlukan karena media mempunyai kelebihan yaitu sebuah hak penuh untuk berbicara. Namun, agar ‘bicara’ dalam media tidak melewati batas dan menyakiti perasaan, sehingga hukum diciptakan oleh pemerintah untuk menjaga batasan-batasan tertentu. 

seperti, sebuah artikel tentang Hukum dan Kode Etik dalam Dunia Media berikut, -http://www.waena.org/index.php?option=com_content&task=view&id=1508&Itemid=44


0 comments: